INFO ESEMKA-Sabtu, 06 Agustus 2022
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi tanggung jawab yang ada antara yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP.
Komite dan SMK Negeri 2 Terbanggi Besar mengadakan Rapat Laporan Capaian Kerja Anggran Sekolah TP. 2021/2022 & Sosialisasi RKAS TP. 2022/2023 di halaman sekolah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kegiatan dimulai dengan Sambutan Bapak Kepala Sekolah Wagiman, S.Pd. dilanjutkan Sambutan Ketua Komite Bapak Yosep Arnoly, S.H. dan dilanjutkan dengan pelaporan Capain Kerja dan Anggaran Sekolah serta Sosialisasi RKAS oleh Bapak Haryadi Brahim, S.Pd., M.M.Pd. selaku Wakabid. Sarpras SMK Negeri 2 Terbanggi Besar.
Penyampaikan laporan beradasarkan Penyusunan Standar Nasional Pendidikan yang disempurnakan dengan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan. Setiap proses yang dilakukan tentunya menyesuaikan perubahan kehidupan di skala nasional dan global. Berikut adalah 8 Standar Nasional Pendidikan yang dilaporkan:
- Standar Isi, standar ini berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
- Standar Proses yang memiliki kaitan dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
- Standar Penilaian Pendidikan, yaitu standar yang terkait dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar siswa.
- Standar Kompetensi Lulusan, yaitu standar yang berkaitan dengan pencapaian standar dan hasil belejar para peserta didik.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang terkait dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik.
- Standar Pengelolaan, yaitu terkait dengan pengelolaan yang perlu dilakukan untuk seluru elemen pada institusi pendidikan.
- Standar Pembiayaan Pendidikan, yang berkaitan dengan anggaran sekolah.
- Standar Sarana dan Prasarana, standar ini berkaitan dengan infrastruktur yang terdapat pada institusi pendidikan.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Dalam mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS Komite dan SMK Negeri 2 Terbanggi Besar mengadakan kegiatan tersebut.
Semoga komitmen SMK Negeri 2 Terbanggi Besar dalam menyelenggarakan mutu pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan berjalan dengan baik. Aamiin.
#Te@mJurnalis